Jumat, 29 Maret 2024

LPAR Kritisi Tradisi Khitan Anak Perempuan

Edy Sutriyono
Rabu, 5 Oktober 2016 19:29:03
Ilustrasi
Murianews, Rembang – Aktivis perlindungan anak yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR) mengkritisi tradisi khitan bagi terhadap anak perempuan. Khitan bagi anak perempuan dianggap mengebiri hak anak. Meskipun tradisi khitan bagi anak perempuan memang masih sangat kental dilakukan oleh masyarakat, terutama di keluarga muslim, karena diyakini sesuai syariat, dan bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa khitan terhadap perempuan adalah makrumah, yakni pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Namun, menurut Ketua LPAR Sopyan, tak sedikit keluarga yang sudah meninggalkan tradisi khitan untuk anak perempuan ini. Pihaknya sendiri menganggap khitan untuk perempuan itu tidak patut untuk dilakukan. "Menurut saya itu (khitan anak perempuan) tidak usah dilakukan. Sebab itu secara tidak langsung bisa mengebiri hak anak perempuan itu sendiri," katanya. Meskipun menurut dia, khitan untuk anak perempuan saat ini sudah dilakukan dengan cara medis dan modern, namun baginya lebih baik khitan untuk anak perempuan tak perlu dilakukan. Untuk mendukung pendapatnya ini, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada warga. "Kami juga perlu mengadakan diskusi tentang itu. Yakni melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh medis. Sehingga nantinya dalam diskusi itu bisa melihat konteksnya. Baik itu dilihat dari konteks kesehatan, kajian agama. Dan akan bisa melihat juga hasilnya. Bila melakukan khitan itu akan berdampak bagaimana. Bila perlu konsekuensinya bagaimana dan bila tidak melakukan khitan konsekuensinya juga bagaimana? Sehingga akan jelas manfaatnya," ungkapnya. Pihak LPAR juga bakal menyasar kepada empat desa yang ada di Rembang sebagai pilot project untuk bisa melakukan pencegahan khitan wanita tersebut. "Empat desa itu yakni Desa Polbayem, Kecamatan Sumber; Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber; dan Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Kragan, serta Desa Woro, Kecamatan Kragan," ujarnya. Dia menyebut empat desa itu dinilai cukup tinggi pernikahan wanita yang belum memenuhi persyaratan umur. Sehingga perlu disasar untuk sosialisasi tentang khitan wanita tersebut. Tentunya khitan wanita akan berkaitan langsung mengenai alat reproduksi wanita atau juga pascapernikahan dini tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menyasar kepada wilayah Kecamatan Bulu. Di mana wilayah yang berbatasan dengan Blora tersebut sangat kental dengan pernikahan dininya. Dia menambahkan, dalam hal khitan wanita yang paling penting yakni bagaimana caranya bisa menyosialisasikan pentingnya menjaga alat reproduksi wanita dengan benar tanpa harus mengkhitannya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

TAG

Komentar