Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Bekuk 4 Penjudi Cap Ji Kia di Grobogan

Dani Agus
Kamis, 29 September 2016 16:46:08
Ilustrasi
Murianews,Grobogan - Aparat Polres Grobogan meringkus empat orang yang kedapatan terlibat dalam masalah perjudian jenis cap ji kia, pada Kamis (29/09/2016). Mereka ditangkap saat bertransaksi judi di sebuah pangkalan ojek di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug. Dari keempat pelaku ini, dua di antaranya merupakan penjual atau lebih dikenal dengan sebutan penambang. Yakni, Tri Bagas Samudra (27) dan Andi Hartanto (37). Keduanya merupakan warga Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Demak. Dua orang lainnya yang ikut ditangkap merupakan pembeli. Yakni, Suwarno (42), warga Desa Ginggangtani, Kecamatan Gubug dan Masdi (49), warga Desa Jeketro, Kecamatan Gubug. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Antara lain, uang tunai Rp 706 ribu yang merupakan omzet penjualan cap ji kia putaran keempat. Selain itu, petugas juga mengamankan kupon rekapan judi, satu set karbon, alat tulis, tas kecil, dan dua unit HP. Kemudian, beberapa lembar ramalan judi cap ji kia ‘Eyang Soemoe’ juga disita sebagai barang bukti perjudian. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto menyatakan, penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Di mana, ada masyarakat yang menyebutkan jika di pangkalan ojek tersebut sejak beberapa waktu terakhir dipakai untuk bertransaksi judi. “Dari informasi ini, kita kemudian menugaskan anggota untuk memantau lokasi tersebut selama beberapa hari. Dari pantauan yang kita lakukan, informasi masyarakat tersebut benar adanya dan akhirnya pelaku perjudian berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,”  kata Agung pada wartawan. Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar