Selasa, 19 Maret 2024

Ratusan Botol Miras Diamankan dari Rumah Warga di Getas Pejaten Kudus

Faisol Hadi
Kamis, 29 September 2016 14:50:30
Polisi menunjukkan ratusan botol miras di Mapolsek Jati, Kudus, Kamis. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Polsek Jati mengamankan ratusan botol miras dari rumah warga di Desa Getas Pejaten, Jati, Kudus, Rabu (28/9/2016) sore. Miras itu menjadi barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Kapolsek Jati, AKP Catur Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan botol miras. Itu dilakukan saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam kegiatan, polisi menyita miras dari dua titik. "Pertama, di rumah bapak Bambang (50) warga Desa Getas Pejaten , RT 8 RW 1, Kecamatan Jati. Polisi berhasil mengamankan miras. Yakni 27 botol miras arak putih, 19 botol miras jenis Vodca. 29 botol bir, 60 botol merek congyang, 41 anggur merah dan sembilan bir hitam," paparnya, kepada wartawan, Kamis (29/9/2016). Sedangkan di lokasi berikutnya, di rumah Sujak (50), warga Desa Getas Pejaten RT 2 RW 2, petugas malah dikejutkan dengan penemuan 11 jeriken miras jenis arak putih. Barang tersebut tersimpan rapi dalam rumah tersebut. Menurutnya, jumlah jeriken sebelumnya 13 buah, namun yang dua sudah kosong. Dan berdasarkan pengakuan pemilik, yang satu jeriken sudah bocor, sehingga baunya tercium petugas saat melakukan operasi. "Ini adalah penindakan yang besar. Itu info berdasarkan informasi masyarakat. Kami melakukan penindakan operasi pekat ini. Nantinya, ke depan akan lebih digiatkan lagi berupa kegiatan operasi semacam ini," ujarnya. Pelaku kini diproses secara hukum dengan hukuman tipiring. Dengan melanggar perda Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang minuman beralkohol. Ancamannya denda maksimal Rp 5 juta dan kurungan tiga bulan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar