Selasa, 19 Maret 2024

Jelang Batas Akhir Periode I Amnesti Pajak, KPP Pratama Jepara Buka Layanan Hingga Petang

Murianews
Rabu, 28 September 2016 11:47:43
Kepala KPP Pratama Jepara ketika memberikan penjelasan mengenai amnesti pajak kepada para pengusaha di Kecamatan Welahan, baru-baru ini. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Antusiasme masyarakat Jepara untuk mengikuti program amnesti pajak cukup tinggi. Menjelang batas akhir untuk periode pertama pada 30 September 2016 ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara membuka jam layanan tambahan. Layanan dibuka sampai petang pukul 18.00 WIB. Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono mengemukakan, jam layanan tambahan tersebut dimulai sepekan sebelum batas akhir periode pertama amnesti pajak. Selain itu, pihaknya juga membuka layanan pada akhir pekan. “Yang biasanya hanya sampai sore hari, kali ini sampai petang. Yang biasanya akhir pekan libur, jadi tetap masuk dan tetap kami layani,” kata Endaryono kepada MuriaNewsCom, Rabu (28/9/2016). Menurutnya, semua itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat atau wajib pajak agar semuanya terlayani. Apalagi periode pertama amnesti pajak ini cukup mendapatkan antusiasme yang besar dari mereka. “Selain jam layanan kita tambah, kita juga sudah menambah lokasi pelayanan. Ada 11 gerai yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Jepara. Ada di bank dan ada di pasar modern. Untuk layanan di kantor KPP Pratama sendiri, kami menyediakan ruangan khusus, dengan luas ruangan yang cukup untuk melayani beberapa orang sekaligus,” jelas Endaryono. Pada prinsipnya, pihaknya memberikan layanan semaksimal mungkin. Di samping itu juga memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak, yang ingin mengikuti program amnesti pajak. Tak hanya itu, pihaknya juga bersedia menerima keluhan dari masyarakat atau wajib pajak mengenai pelayanan yang ada diberikan oleh petugas KPP Pratama Jepara. Ia menambahkan, membeludaknya masyarakat yang ingin mengikuti program amnesti pajak diantisipasi menjelang batas akhir periode pertama karena pada periode pertama  amnesti pajak ini tarif tebusan sangat rendah. Jika dibanding periode berikutnya, yakni periode kedua dan ketiga, jelas lebih rendah di periode pertama ini. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar