Selasa, 19 Maret 2024

Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Faisol Hadi
Sabtu, 24 September 2016 18:05:16
Pengguna jalan melintasi titik Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Sabtui. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Kebijakan perubahan jalan Jenderal Sudirman Kudus yang awalnya satu arah menjadi dua arah, tidak berlaku untuk semua kendaraan. Di antaranya adalah kendaraan besar yang masih dilarang untuk melintas dari dua arah. Kabid LLAJ pada Dishubkominfo Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan, kalau aturan masuk perkotaan masih diberlakukan. Yakni dengan larangan kendaran besar seperti truk dan tronton melintas. "Itu sudah menjadi aturan. Dan ke depan akan digalakkan agar tidak ada kendaraan besar yang memasuki kawasan perkotaan, termasuk juga dengan Jalan Jenderal Sudirman," katanya saat dihubungi MuriaNewsCom. Selain itu, kendaraan lain yang juga terlarang adalah bus. Baik minibus maupun bus besar.Mengingat besarnya bus akan membuat arus lalu lintas menjadi tersendat. Rencana jalur dua arah, akan mulai diterapkan pada Senin, 26 September mendatang. Untuk itu, petugas harus memasang rambu, maksimal Minggu (25/9/2016). "Besok atau besok malam rambu akan dipasang,” ucapnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar