Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Pengusaha di Jepara Tak Bayar Pajak

Murianews
Sabtu, 17 September 2016 10:24:34
Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono saat memberikan keterangan tentang pentingnya pajak untuk pembangunan. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ))
Murianews, Jepara – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mencatat, kontribusi para pengusaha di Kabupaten Jepara untuk negara melalui ketaatan terhadap pajak masih sangat rendah. Dari 239 ribu pengusaha yang berpotensi memberikan kontribusi pajak, hanya 22 ribu yang terdaftar di KPP Pratama Jepara. “Itu artinya tidak lebih dari 10 persen saja pengusaha yang berkontribusi terhadap pajak. Yang lainnya tidak terdaftar secara administratif di kantor pajak dalam bentuk NPWP dan tidak membayar pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono kepada MuriaNewsCom, Sabtu (17/9/2016). Menurutnya, secara keseluruhan kontribusi nonpegawai termasuk di dalamnya adalah para pengusaha, hanya sekitar Rp 33 miliar. Itu jauh dibawah kontribusi pegawai yang mencapai Rp 78 miliar lebih. kondisi itu berbeda dengan kalangan pegawai seperti PNS, dan karyawan swasta maupun buruh. “Total penduduk di Jepara sekitar 1,1 juta orang. Dari jumlah itu, yang berpotensi memiliki NPWP sekitar 314 ribu orang. Tetapi faktanya baru 68.650 orang yang memiliki NPWP. Artinya baru 21 persen yang ikut di dalam pembangunan negara,” terangnya. Dari jumlah 68.650 tersebut, justru 46 ribunya yang terdaftar di kantor pajak atau memiliki NPWP adalah kalangan pegawai, baik negeri maupun swasta. Angka itu jauh di atas kalangan pengusaha. Padahal, kata Endaryono, pengusaha memiliki waktu dan aktivitas yang lebih longgar dengan penghasilan yang lebih besar daripada pegawai. “Sedangkan yang menyampaikan SPT secara keseluruhan juga masih jauh di bawah 68 ribu wajib pajak tersebut. Ini yang menjadi keprihatianan kita,” katanya. Ia juga menyayangkan di Jepara banyak sekali pengusaha yang sudah eksportir namun banyak sekali yang belum taat pajak. Bahkan, dia juga mengetahui banyak pula yang berusaha menghindari pajak dengan berbagai cara. “Konsidi itulah yang menjadi salah satu alasan dikeluarkannya undang-undang tax amnesty. Harapannya, mereka yang belum patuh terhadap pajak dapat memanfaatkan pengampunan pajak,” ungkapnya. Ia menambahkan, satu atau dua tahun depan direncanakan negara akan mampu mengetahui penghasilan warganya. Melalui itu juga akan diketahui siapa saja yang taat dan tidak taat terhadap pajak. Sehingga diharapkan kesempatan amnesti pajak dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar