Jumat, 29 Maret 2024

Anggota DPRD Pati Ditahan Kejati Jateng, Badan Kehormatan Angkat Bicara

Lismanto
Rabu, 14 September 2016 17:45:15
Ilustrasi
Murianews, Pati - Anggota DPRD Pati, Mudasir ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI periode 2010-2012. Mudasir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Selasa (13/09/2016). Mudasir ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar. Mantan Bendahara Persipa Pati itu ditahan sekitar pukul 16.30 WIB, setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdirektorat III Tipikor Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Menanggapi masalah tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pati Aris Sukrisno mengaku, belum ada surat yang masuk ke pimpinan tentang pergantian antarwaktu. "Mekanismenya, surat masuk ke pimpinan DPRD dari partai tentang persoalan yang menimpa anggota. Hal itu termasuk adanya indikasi pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan," kata Aris. Karena itu, dia masih menunggu surat dari Partai Hanura terkait pergantian antarwaktu. Selama surat dari partai belum ada, BK tidak bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin saat dihubungi melalui seluler mengaku belum tahu secara  detail soal masalah yang menimpa anggotanya tersebut. Sehingga, dia belum bisa memberikan statement resmi. "Belum tahu. Surat pemberitahuan belum sampai," ucap Ali singkat. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar