Jumat, 29 Maret 2024

52 Posisi Carik di Jepara Dibiarkan Kosong

Murianews
Selasa, 13 September 2016 08:15:42
Murianews, Jepara – Sebanyak 52 posisi dan jabatan sekretaris desa atau carik di Kabupaten Jepara dibiarkan kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berasalan, dibiarkan kosong karena menunggu peraturan dan undang-undang tahun mendatang. “Untuk sementara memang banyak yang kosong. Tetapi ada yang sudah diisi oleh perangkat desa lain. Itu karena menunggu SOTK perangkat Jepara turun,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Jepara, Arwin Nur Isdiyanto kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, jabatan carik yang kosong dan diteruskan oleh perangkat lain hingga akhir 2016 bagi pengganti carik definitif yang sudah berakhir masa jabatannya tidak mendapatkan apa-apa. Baik gaji maupun intensif tambahan. “Mengingat peraturannya belum ada dan mekanisme peraturan penerimaan carik melalui perbup dan uu baru terbit awal 2017. Sehingga jika diisi oleh perangkat lain tidak dapat gaji karena anggaran gaji carik yang kosong baru kita anggar 2017 mendatang,” terangnya. Data sementara sebanyak 52 carik yang dibiarkan kosong itu menurutnya paling banyak berada di Kecamatan Pecangaan yang jumlahnya mencapai lima. Sedangkan Kecamatan lainnya dibawah Pecangaan. “Paling banyak ada di Kecamatan Pecangaan. Sedangkan di Kecamatan yang lain di bawah Pecangaan,” imbuhnya. Ia juga mengatakan, sebelum ada aturan mengenai pengangkatan carik di Kabupaten Jepara. Pihaknya meminta agar para Petinggi atau Kepala Desa tidak melakukan pengangkatan carik. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar