Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Perampokan Juragan Emas di Kaliori Rembang

Edy Sutriyono
Kamis, 8 September 2016 16:10:13
Dua tersangka AG (kiri) dan UB ketika memperagakan mencongkel pintu rumah milik korban ketika rekonstruksi yang digelar pada Kamis (08/09/2016). (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang - Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Sarno, juragan emas yang merupakan warga Dukuh Sawahan RT 01 RW 03, Desa Maguan, Kecamatan Kaliori, Kamis (08/09/2016) siang. Dari pantauan MuriaNewsCom, puluhan petugas dari Polres Rembang yang datang mengawal dua tersangka yakni AG dan UB tiba di lokasi sekira pukul 10.40 WIB. AG dan UB yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye keluar dari mobil polisi dan langsung digiring menuju rumah korban. Ratusan warga sekitar yang sudah menunggu di sekitar lokasi rekonstruksi langsung menyoraki tersangka sejak turun dari mobil hingga tiba di rumahnya. Polisi pun melakukan penjagaan agar warga tidak merangsek masuk mendekati tersangka. “Untuk rekonstruksi ini, kita fokuskan bagaimana kronologi kejadian perampokan dan pembunuhan yang terjadi di dalam rumah. Sebenarnya, untuk pelaku yang beraksi di dalam rumah ini ada empat, namun yang kita bawa untuk rekonstruksi hanya dua orang, yakni AG dan UB. Sebab, JN sedang menjalani proses hukum di Polres Tuban, dan TN masih DPO. Peran keduanya digantikan petugas,” ujar Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono. Menurutnya, dalam rekonstruksi ini ada 33 adegan yang diperagakan pelaku, baik mulai dari pencongkelan pintu belakang menggunakan linggis hingga penyekapan dan pembunuhan terhadap Sarno. Dalam adegan tersebut, terlihat jika AG merupakan eksekutor pembunuh dengan cara membenturkan kepala korban yakni Sarno ke lantai. Kemudian JN dan UB menyekap istri korban (Damisih) dengan tali plastik dan lakban. Sedangkan TN ikut membantu menggotong Sarno ke rumah bagian belakang seusai kepalanya dibenturkan oleh AG. Sedangkan untuk para tersangka lainya yakni SW, HD dan TG akan mengikuti gelar rekonstruksi secara terpisah. Sebab ketiga tersangka itu beraksi di luar rumah. “Kemudian ada satu lagi, saya lupa inisialnya, yang berperan sebagai penadah, dan kini masih buron,” ujarnya. Dalam kasus ini, menurut Eko, para pelaku terancam hukuman yang sangat berat. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP. Dengan jeratan pasal itu, para pelaku bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Dalam pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, dalam sub pasal 365 ayat (4) KUHP menjelaskan tentang ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” kata Eko. Ia menyebut, polisi tak akan berhenti mengembangkan kasus ini. Pihaknya akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Termasuk para penadah yang membeli barang-barang hasil rampokan pelaku. “Selain tersangka, kami juga akan menelusuri hasil curian itu. Apakah ada penadah khusus atau yang lainnya,” tandasnya. Perlu diketahui, perampokan dan pembunuhan terhadap juragan emas  ini terjadi pada Minggu (29/5/2016) dini hari. Sarno yang merupakan pemilik rumah, ketika itu meninggal karena dibunuh pelaku, sedangkan istri korban Damisih, ketika itu sempat disekap pelaku. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar