Kamis, 28 Maret 2024

Edarkan Pil Koplo pada Pelajar, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

Dani Agus
Rabu, 7 September 2016 17:30:44
Tersangka BS (baju hijau) saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, Rabu (07/09/2016). BS merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Anggota Sat Narkoba Polres Grobogan mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial BS, Rabu (07/09/2016). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang yang tinggal di Kelurahan Purwodadi tersebut diamankan karena ditengarai jadi pengedar pil koplo pada para pelajar. Perbuatan yang dilakukan BS ini kabarnya sudah dilakukan berulang kali. Terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan 10 bungkus plastik kecil berisi pil jenis Eximer yang dibawa seorang pelajar berinisial JP, sekitar bulan Juli lalu. Dari sini, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, JP menyebut kalau barang itu didapat dari rekannya berinisial PS. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi berhasil menemukan ratusan pil warna kuning dari PS. Dari mulut PS inilah akhirnya muncul nama BS sebagai penyuplai barang terlarang tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah menyatakan, Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sekitar 860 butir Pil Examer dan duah buah handphone. Tersangka BS ketika diperiksa mengatakan, selain dikonsumi sendiri, Pil Examer itu juga dijual pada orang lain. Adapun sasaran pembelinya sebagian besar adalah para pelajar. Barang tersebut dijual dengan harga Rp 250 ribu per paket, isi 10 butir pil. Pelaku mendapatkan obat itu dari Semarang dengan harga Rp 850 ribu per toples, isi sekitar 100 butir pil. Selanjutnya, barang tersebut dikemas jadi paket kecil dan tiap kemasan berisi 10 butir pil. “Jadi, Pil Eximer ini adalah jenis obat yang mempunyai kandungan utama berupa chlorpromazine yang berperan sebagai anti psikotik. Obat ini tidak dijual bebas dan harus didapat melalui resep dokter karena masuk dalam daftar G,” kata Fatah didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar