Jumat, 29 Maret 2024

Satpol PP Jepara Ancam Pidanakan Penjual Miras

Murianews
Jumat, 2 September 2016 21:30:13
Proses sidang kasus miras yang memasuki persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS)
Murianews, Jepara – Setelah memiliki personel penyidik sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara kini mengancam memidanakan para penjual minuman keras (Miras) yang terjaring razia. Sejauh ini sudah ada dua orang yang diproses di pengadilan. Satu di antaranya adalah Sunarso, warga RT 15/ RW 4, Kelurahan Ujung Batu, Kota. Sunarso dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Pasal 6 ayat 1 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukan penggrebekan di tokonya di kawasan Ujung Batu, Sunarso akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (30/8/2016) lalu. Kepala Satpol PP, Trisno Santosa melalui Kasi Tubuntranmas, Anwar Syadat, menjelaskan, dalam proses hukum di pengadilan, Sunarso hanya didenda Rp 500 ribu subsider satu bulan kurungan dari tuntutan denda Rp 50 juta. “Pelaku memilih membayar denda dari pada dikurung selama sebulan. Sebenarnya tipiring pada pelanggar perda sudah dua kali kami lakukan. Ini akan terus dilakukan hingga para penjual miras di Jepara memiliki efek jera. Agar mereka tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari,” ujar Syadat kepada MuriaNewsCom, Jumat (2/9/2016). Menurutnya, meski saat ini denda yang diberikan ringan, lama kelamaan mereka akan kapok. Sebab, jika kembali diketahui lagi menjual miras, tentu denda akan lebih tinggi dan hukuman akan lebih berat. Selain Sunarso, lanjutnya, dalam operasi yang digelar pada pekan lalu ini, petugas juga berhasil mengamankan miras milik Sugiyanti di kawasan terminal Jepara. Petugas berhasil menyita tiga botol anggur kolesom, dua botol kecil congyang, dan 20 botol bir angker. Sementara dari kawasan TPI Rembulung, Kecapi, petugas berhasil menyita15 botol bir angker, dua botol congyang kecil, satu botol anggur merah, dan satu botol anggur kolesom. Syadat menambahkan, dua penjual miras lainnya tersebut tidak ditipiring karena barang bukti yang disita sedikit. Mereka hanya diberi peringatan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar