Murianews, Kudus – Untuk memutus penjualan premium dan solar secara eceran, Pertamina mengeluarkan larangan baru bagi penjual eceran. Mereka dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) itu menggunakan jeriken di SPBU.
Aturan itu dimulai awal September ini. Setiap pembelian yang menggunakan jeriken, tidak akan diperkenankan lagi. Meski pembelinya mengantongi izin dari dinas terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan, edaran terkait aturan tersebut sudah diberikan kepada semua SPBU yang terdapat di Kudus.
”Sekarang sudah berjalan. Pembelian menggunakan jeriken tidak diperbolehkan, meskipun memiliki rekom dari dinas sebagai penjual eceran,” katanya kepada Murianewscom, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pertamina. Dinas hanya membantu dan menerangkan kalau surat keterangan yang sebelumnya diberikan, sudah tidak berlaku lagi.
Sementara untuk kalangan industri yang menggunakan solar, menurut Sofyan, masih dapat membelinya dengan jeriken. Karena aturannya berbeda untuk kalangan industri atau usaha.
”Kalau industri bukan dari kami kewenangannya. Tapi dinas yang terkait. Misalnya untuk pengairan berarti Dinas Pertanian. Begitu pula dinas lainnya yang sifatnya surat rekomendasi,” ujarnya.
Tujuan dari kebijakan itu, kata Sofyan, adalah sebagai wujud pengalihan BBM solar dan premium ke pertalite dan pertamax. Dengan cara semacam ini, pedagang eceran hanya diperbolehkan menjual selain solar dan premium.
”Jadi dapat pindah atau beralih ke yang lain. Sekarang sudah ada SPBU yang tidak menjual premium. Yakni SPBU Cendono, Dawe. Di sana hanya melayani pertalite, pertamax, dan solar,” katanya.
Sofyan mengatakan, jika SPBU masih nekat melayani pembelian menggunakan jerikan, maka Pertamina mengancam akan tidak memberikan pasokan BBM dalam waktu yang tidak ditentukan. ”Kalau kami tidak dapat memberikan hukuman. Itu murni dari Pertamina,” imbuhnya.
Editor: Merie