Jumat, 29 Maret 2024

Puluhan Warga Srikaton Demo di Pengadilan Negeri Pati

Lismanto
Rabu, 31 Agustus 2016 14:07:08
Puluhan warga Srikaton menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (31/08/2016). Mereka meminta Jumadi dan maskub dibebaskan. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Puluhan warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (31/8/2016). Aksi tersebut untuk mendukung Jumadi (49) dan Maskub (50), dua warga Srikaton yang diadili lantaran diduga melakukan perusakan tanah bengkok milik perangkat desa. Dalam aksi tersebut, sejumlah warga membentangkan spanduk yang bertuliskan dukungan untuk kedua terdakwa. Mereka meminta agar kedua tetangganya tersebut dibebaskan dari tuntutan hukum, karena dianggap tidak bersalah. "Bebaskan Jumadi, dkk. Kami Dukung Bapak Jumadi dan Bapak Maskup." Begitu sejumlah poster yang dibentangkan di depan PN Pati. Satu gambar di antaranya berupa kuburan sebagai simbol matinya keadilan di Pati. Mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengkaji masalah tersebut dengan objektif, tidak hanya mendengarkan dari pihak pelapor saja. "Kami menyayangkan tindakan dari polisi yang menangkap dua tetangga kami dan dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shobri (35), koordinator aksi. Kasus yang menyeret dua warga Desa Srikaton tersebut, buntut dari masalah penolakan pengangkatan perangkat desa, karena warga menilai proses pengangkatannya bermasalah dan sarat akan permainan. Hal itu memantik kemarahan warga. Puncak kemarahan warga meluap, ketika tanah bengkok yang dianggap masih sengketa ditanami padi oleh perangkat desa. Puluhan warga yang tidak terima, kemudian menginjak-injak tanaman padi tersebut. Tak terima, perangkat desa melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar