Kamis, 28 Maret 2024

Sekolah di Kudus Harus Hati-Hati Pakai Dana BOS

Faisol Hadi
Sabtu, 27 Agustus 2016 23:46:40
bos   Murianewscom, Kudus – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Susilo melalui Kabid Dikdas Kasmudi mengatakan, sekolah yang rusak bisa dibenahi dengan menggunakan dana BOS. Asalkan, kerusakan yang ditangani tidak parah. “Kerusakan bangunan ringan atau di bawah 30 persen bisa menggunakan dana BOS. Itu diperbolehkan,,” katanya kepada Murianewscom, Sabtu (27/8/2016). Aturan penggunaan dana BOS memang tergolong ketat. Namun jika penggunaan yang dilakukan sesuai dengan aturan, tidak akan menjadi persoalan di kemudian hari. Beberapa sekolah juga sudah menerapkan hal itu, yakni penggunaan dana BOS untuk mengatasi permasalahan bangunan sekolah. Namun beberapa sekolah masih ragu untuk menggunakannya. Dia mencontohkan, seperti kasus SD 2 Tanjungkarang sebenarnya bisa diperbaiki dengan dana BOS. Meski siswa kurang dari 60 orang, masih dapat BOS yakni sebesar Rp 60 juta per tahun. "SD di sana memiliki plafon yang ambrol. Jumlahnya kan kecil hanya beberapa saja. Itu dapat segera diperbaiki," ungkapnya. Penggunaan BOS salah satunya untuk pemeliharaan fasilitas sekolah, jadi kalau ada kerusakan ringan bisa dimasukkan pada Rencana Anggaran Sekolah (RAS). Ini setiap sekolah seharusnya membuat perencanan biaya. "Saya sempat mendatangi SD tersebut, menjelaskan menyusun RAS. Dan, perbaikan tidak perlu menunggu DAK tahun depan, bisa menggunakan BOS. Akhirnya segera ada tukang yang memperbaiki plafon dan keramik,” jelasnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar