Jumat, 29 Maret 2024

Rp 360 juta Uang Tebusan Amnesti Pajak Terkumpul di KPP Pratama Jepara

Murianews
Jumat, 26 Agustus 2016 14:10:04
Murianews, Jepara – Sekitar 46 wajib pajak telah membayar tebusan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang telah terkumpul sekitar Rp 360 jutaan. Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono mengatakan, data 46 wajib pajak yang telah ikut program amnesti pajak itu sampai Kamis (25/8/2016). Data itu terus bertambah seiring dengan masih dibukanya pelayanan amnesti pajak di wilayah Kabupaten Jepara. “Animo masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak di Jepara cukup tinggi. Ada sekitar 400-an wajib pajak yang telah mendatangi pelayanan amnesti pajak di KPP Pratama Jepara, untuk berkonsultasi,” ujar Endaryono kepada MuriaNewsCom, Jumat (26/8/2016). Menurutnya,dari jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak itu diketahui belum ada yang memasukkan uang dari luar negeri, alias semuanya masih bersifat deklarasi aset dalam negeri. Selain itu juga didominasi wajib pajak pribadi, bukan badan. “Kalau saya melihatnya antusiasme masyarakat atau wajib pajak dengan amnesti pajak ini cukup tinggi. Untuk itu, kami membuka 11 tempat layanan amnesti pajak baru yang tersebar di kantor perbankan maupun di toko dan di tempat-tempat strategis,” ungkapnya. Endaryono juga mengemukakan, khusus di perbankan memang untuk memberikan kemudahan. Ketika di bank, baik di BNI maupun di Bank Mandiri dan BRI, masyarakat bisa konsultasi dan mengurus langsung. Setelah semuanya selesai, berkasnya baru kemudian diserahkan ke kantor KPP Pratama Jepara. "Digerai ini bisa dilakukan konsultasi dan pengurusan lainnya, termasuk membayar tebusan. Setelah berkas lengkap baru ke kantor KPP Pratama Jepara. Itu lebih mudah dan tidak perlu bolak-balik," katanya. Pihaknya juga membuka layanan melalui nomor Whatsapp di 0812 1010 516. Baru beberapa hari dibuka layanan melalui nomor WA tersebut, ia mengaku antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk berkonsultasi. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar