Kamis, 28 Maret 2024

Bebas dari Bui, Ini Harapan Muniroh

Edy Sutriyono
Rabu, 17 Agustus 2016 18:46:15
Muniroh (49) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Sarang yang mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang – Satu di antara narapidana Rutan Kelas II B Rembang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas adalah Muniroh, warga Sendang Mulyo, Kecamatan Sarang. Waniata 49 tahun ini, masuk bui karena tersandung kasus penggelapan mobil rental.

Muniroh divonis hukuman penjara selama 18 bulan karena kasus tersebut, dan pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, dirinya mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. “Saya masuk penjara itu kalau tidak salah pada 12 Februari 2015 lalu. Namun demikian, saya jalani hukuman ini dengan ikhlas,” katanya.

Dirinya mengaku sudah kapok jika masuk bui lagi. “Mudah-mudahan ini yang terakhir kali. Sebab saya juga sudah kapok kalau masuk bui lagi dan semoga kasus ini juga yang terakhir,” imbuhnya.

Dirinya berharap, warga nantinya juga bisa menerima kehadiran dia untuk kembali berada di tengah-tengah masyarakat. “Saya juga akan berusaha bisa bersosialisasi kembali dengan tetangga," pungkasnya sembari mengusap air mata.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar