Jumat, 29 Maret 2024

JMPPK Bakal Ajukan Kasasi ke MA terkait Putusan PTTUN Surabaya Soal Pabrik Semen

Lismanto
Selasa, 2 Agustus 2016 11:47:54
Gunretno (berbaju hitam) bersama Melanie Subono, artis yang gencar menyuarakan penolakan pabrik semen di Indonesia. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan PTTUN Surabaya yang memenangkan upaya banding dari Pemkab Pati dan PT Sahabat Mulia sakti (SMS). Hal itu dikatakan Gunretno, Selasa (2/8/2016). "Ya, warga tetap akan berusaha sampai titik darah penghabisan. Warga akan mengajukan kasasi ke MA," ujar Gunretno.

Tokoh JMPPK ini menilai, ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PTTUN Surabaya. Pasalnya, putusan itu bertentangan dengan keputusan dari PTUN Semarang beberapa bulan yang lalu.

"PTTUN Surabaya memang lucu. Saat warga menggugat di PTUN Semarang, keputusan ditetapkan hakim yang memang bersertifikasi lingkungan. Hasilnya, warga menang. Itu memang hakim dengan sertifikat lingkungan benaran," ungkap Gunretno.

Namun, hakim di PTTUN Surabaya dinilai punya rekam jejak yang buruk. Gunretno menuding, hakim di PTTUN Surabaya memang punya sertifikat lingkungan, tetapi rekam jejaknya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada yang janggal dari keputusan PTTUN Surabaya. Itu tidak sesuai dengan putusan tingkat pertama, di mana para hakim memang sudah teruji dan memiliki sertifikat lingkungan. Warga akan terus berjuang dengan mengajukan kasasi di MA," pungkasnya.

Baca juga : BREAKING NEWS: Pemkab Pati Menang di PTTUN Surabaya, Pabrik Semen Akan Berdiri

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar