Kamis, 28 Maret 2024

Hore, Buat E-KTP di Kudus Sekarang Lebih Gampang

Faisol Hadi
Sabtu, 23 Juli 2016 08:15:26
Murianews, Kudus - Pembuatan E-KTP di Kudus kerap kali dipusingkan dengan birokrasi pengantar dari pemerintah desa. Namun mulai sekarang, aturan tersebut sudah tidak lagi digunakan. Untuk membuat KTP, cukup datang ke Disdukcapil. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martono melalui Sekretaris Dinas Jumadi. Menurutnya dalam membuat KTP kini ada aturan terbaru. Pemohon cukup datang ke kantor dengan membaca bukti identitas diri yang ada. "Jika KTP rusak dan ingin membuat baru, maka bisa dengan cara datang membawa KTP lama. Sedangkan untuk yang ingin membuat baru dapat datang membawa KK saja," katanya. Aturan tersebut baru diterimanya dari pemerintah pusat 18 Juli lalu. Meski baru didapat, namun Disdukcapil langsung menerapkannya. Sebab, aturan itu dianggap mempermudah pelayanan ke masyarakat. Aturan itu, hanya dapat digunakan untuk pembuatan KTP saja. Sedangkan pembuatan KK dan akta kelahiran masih membutuhkan pengantar desa. Sebab data KK dan akta kelahiran membutuhkan data dari desa. "Mudah-mudahan dengan aturan ini dapat menjadi lebih baik. Masyarakat tidak usah bingung, sebab cukup dengan KK bisa dapat KTP," ungkapnya. Mengenai blanko yang kosong,dia mengatakan sudah datang. Namun proses cetak disesuaikan dengan urutan daftar rekam. Sehingga bagi yang baru membuat juga mendapatkan KTP harus menunggu. "Harus urut, sebab sebelumnya saat blanko kosong banyak yang sudah rekam. Jadi itu yang dicetak terlebih dahulu," imbuhnya. Dia berharap agar blanko tidak lagi kosong. Sebab bukan hanya pihak dinas yang sulit akan hal itu, melainkan pula masyarakat yang hendak membuat KTP. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar