Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Kudus Lempar Botol Miras di Alun-alun

Edy Sutriyono
Kamis, 30 Juni 2016 14:04:56
Bupati Kudus Mushtofa mencoba melempar botol miras untuk dimusnahkan, Kamis. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Kudus - Selain memeriksa kesiapan ratusan personel untuk pengamanan kegiatan Operasi Ramadniya, Bupati Kudus Musthofa juga ikut serta memusnahkan ribuan liter minuman alkohol berbagai hasil operasi pihak kepolisian setempat. Jumlah keseluruhan minuman berakohol yakni 2.294 liter. Dengan berbagai merek hasil sitaan. Musthofa mengatakan, dirinya ingin keberadaan minuman keras di wilayahnya dimusnahkan dengan tindakan tegas."Saya ingin Kudus itu 0 persen minuman keras," katanya. Dirinya juga berharap setiap instansi, baik itu dari Satpol PP, polisi, TNI hingga tokoh masyarakat, bisa saling berkoodinasi dalam pemberantasan minuman keras. Sehingga ke depannya wilayah Kudus bisa bersih dari minuman. "Ya kinerja ini memang harus saling mendukung antarstakeholder yang ada.Sehingga untuk bisa menuju Kudus bebas miras bisa berhasil. Sementara itu, musnahnya miras juga bisa menuju Kudus yang sejahtera," ujarnya. Dari informasi yang dihimpun MuriaNewsCom, 2.294 liter tersebut terdiri dari 1.337 botol minuman berbagai merek, 39 liter oplosan dan 918 liter putihan. Kabag Ops Polres Kudus Kompol Tugiyanto mengatakan, ribuan miras itu merupakan hasil Oprasi Pekat Candi Polres Kudus terhitung mulai dari 31 Mei 2016 hingga 13 Juni 2016. Tak berhenti di operasi minuman keras saja, namun operasi yang digelar baik secara internal polres maupunsecara gabungan dengan instansi juga menyasar kepada perjudian, PSK, waria, dan pengemis. Selain juga tak luput adalah pengamen, gelandangan, premanisme, dan anak-anak nakal. Untuk selain miras, polisi juga menyasar ke-91 kasus lainnya. Di antaranya ialah 5 kasus telah disidangkan terdiri dari 1 orang pengamen dan 4 orang penjual miras. Selain itu, untuk kasus yang telah dibina ada sebanyak 76 kasus. Rincian dari 76 kasus itu di antaranya ialah 10 orang pengamen, 46 orang penjual miras, 8 orang peminum miras, 1 orang kenakalan remaja, 12 orang kasus prostitusi, dan 2 orang penjual petasan. Sedangkan untuk 7 kasus kasus lainnya masih dalam proses. Di antaranya ialah 2 orang kasus perjudian, 1 orang mucikari, 2 orang PSK, dan 2 orang kasus narkoba. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar