Untuk yang Satu Ini, Pemkab Jepara Maklumi Pembayaran THR Mepet Lebaran
Murianews
Rabu, 29 Juni 2016 17:00:16
“Hal ini, biasanya terkait dengan industri yang terancam tak berproduksi lantaran ditinggal liburan karyawan yang sudah menerima THR. Sehingga biasanya THR diberikan mepet, agar karyawan tak libur dahulu,” ujar Kasi Hubinsyanaker pada Dinsosnakertrans Jepara Hidayat kepada MuriaNewsCom, Rabu (29/6/2016).
Menurutnya, pihaknya telah menekankan agar UMKM sekalipun mematuhi aturan Permen 06 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum lebaran (H -7). Hanya saja, dalam kondisi seperti ini, pihaknya memberikan pemakluman ketika UMKM sektor mebel baru membayarkan THR pada H -2 atau H-1.
“Kebiasaan di UMKM sektor mebel jika karyawan sudah diberikan THR, maka sudah tak masuk kerja. Sehingga pemilik usaha memang selalu memberikan THR saat jelang libur. Kami memaklumi karena terkait dengan keberlanjutan perusahaan,” terang Hidayat.
Lebih lanjut ia mengemukakan, UMKM di sektor mebel atau yang sering disebut perajin, untuk sistem kerja dan pembayaran gaji memang masih tradisional. Hitungannya masih menggunakan harian dan tidak ada kontrak kerja sebagaimana di perusahaan mebel besar, maupun perusahaan di sektor lain. Mobilitas karyawan ke luar dan masuk sangat tinggi.
Hidayat memprediksi pengaduan terkait dengan THR akan banyak muncul paska libur lebaran. Sedangkan pengaduan sebelum lebaran dimungkinkan kecil, sebab THR sendiri dibayarkan mepet dan karyawan yang memiliki kesibukan mempersiapkan libur lebaran.
“Kita lihat saja nanti paska lebaran. Dimungkinkan akan ada banyak pelaporan. Untuk perusahaan besar sudah tidak ada masalah. Sebelum deadline pembayaran (H-7 –red) rata-rata sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono