Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Jepara Berkali-kali Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Hal Ini

Murianews
Selasa, 28 Juni 2016 04:14:09
Bupati Jepara menyerahkan bingkisan kepada salah satu warga (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meminta maaf kepada masyarakat Jepara. Permintaan maaf tersebut disampaikan beberapa kali dalam momen disela-sela tarawih keliling serta safari Salat Jumat.

Permintaan maaf tersebut dilakukan karena terganjalnya pelaksanaan dana hibah dan bantuan langsung Pemkab Jepara akibat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang baru yang menggantikan Undang 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini  mengharuskan Pemkab Jepara menghentikan sebagian besar dana hibah dan bantuan secara langsung.

“Termasuk di dalamnya bantuan hibah kepada masjid dan lembaga pendidikan yang belum memiliki badan hukum. Padahal, jika diperinci hampir sebagian besar dan bahkan semuanya belum memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ahmad Marzuqi.

Imbasnya, kata Marzuqi, Pemkab juga tidak dapat memberikan bantuan pembangunan dan lainnya, kecuali kenang-kenangan sarung dan mukena.  Ia berharap, masyarakat dapat memahami keberadaan pemkab dengan peraturan yang ada saat ini. Selanjutnya, diharapkan kepada semua pengurus Takmir Masjid untuk mengurus legalitas  lembaga atau badan hukum.

“Sehingga ke depan bisa menerima dana hibah sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah Kabupaten  dalam hal ini juga telah berupaya menembus melalui surat maupun audiensi langsung dengan pihak terkait di Jakarta. Namun hasilnya tetap nihil,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa kegiatan silaturahmi dan safari Jumat, intinya adalah silaturahmi dan kebersamaan. Uang dan bantuan bukanlah tujuan utama dalam hal ini. Maka pemerintah kabupaten memutuskan tetap menjalankan kegiatan rutin yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun dilakukan oleh bupati pendahulu.

“Keinginan dan ketentuan Undang-undang baru ini murni ketentuan dari pusat dan bukan kemauan pemerintah kabupaten. Sehingga, mau tidak mau kita harus mentaati aturan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

Atas alasan ini pula, dalam setiap tarawih keliling yang biasanya juga disertakan bantuan untuk masjid pada tahun ini juga tidak dapat dilakukan.  Dia menambahkan,  tidak bisa dicairkannya dana ini tepatnya mengacu pada pasal 289 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah yang menggantikan regulasi Undang- undang 32 Tahun 1999. Di mana, untuk bisa mencairkan anggaran ini, lembaga dan organisasi kemasyarakatan harus mempunyai legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar