Kamis, 28 Maret 2024

Pemilik Lahan Setuju Ganti Rugi, Kawasan TPA Grobogan Bakal Tambah Luas

Dani Agus
Sabtu, 25 Juni 2016 16:30:40
Pemilik lahan untuk perluasan TPA mendapat penjelasan masalah besarnya ganti rugi yang disampaikan dinas terkait. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Upaya Pemkab Grobogan untuk memperluas lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, pada tahun 2016 akhirnya bisa berjalan mulus. Ini, setelah pemilik lahan di sekitar TPA yang akan dijadikan lokasi perluasan menyetujui besarnya harga ganti rugi. Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (DCTK) Grobogan M Chanif menyatakan, penambahan kawasan TPA tahun ini seluas 2,2 hektare. Lahan yang berada pada 31 bidang tanah ini dimiliki oleh 29 orang. Areal perluasan ini berada disisi utara kawasan TPA. “Soal lahan untuk perluasan ini sudah tidak ada masalah. Hari Jumat (24/6/2016) kemarin, kita lakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan mereka semua sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan. Dengan tambahan lahan ini, luasan TPA nanti akan mencapai 9,9 hektar,” ungkap Chanif melalui Kabid Kebersihan Jalan dan Lingkungan Noer Rochman. Harga ganti rugi lahan yang sudah disepakati besarnya Rp 92.000 per meter persegi. Besarnya harga ini ditentukan oleh pihak ketiga, yakni dari lembaga penilai jual beli. Selain itu, pemilik tanah juga akan mendapatkan ganti rugi tanaman yang tumbuh dilahan miliknya. Besarnya ganti rugi tanaman tumbuh ini disesuaikan dengan Perbup No 8 tahun 2013 tentang ganti rugi tanaman tumbuh. Jumlah uang yang diterima 29 pemilik lahan perluasan TPA bervariasi. Paling sedikit berkisar Rp 50 juta dan terbanyak sampai Rp 100 juta. Dana ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh nantinya tidak akan diberikan dalam bentuk tunai. Tetapi akan ditransfer ke rekening bank para pemilik lahan. Untuk pembayaran ganti rugi tersebut, pihak DCTK menggandeng kerja sama dengan Bank Jateng. “Saat ini, kita masih menyelesaikan urusan administrasi dengan pemilih lahan. Begitu masalah administrasi selesai semua, dana ganti rugi akan langsung kita salurkan,” jelasnya. Editor : Akrom Hazami    

Baca Juga

Komentar