Jumat, 29 Maret 2024

Besaran Retribusi Pasar di Kudus Diduga Langgar Perda

Edy Sutriyono
Jumat, 24 Juni 2016 16:00:37
Murianews, Kudus  - Anggota DPRD Kudus dari Komisi B menemukan soal besaran retribusi sejumlah pasar yang diduga melanggar Perda, Jumat (24/6/2016).

Sebab, nilai yang diterapkan di lapangan tidak sesuai aturan. Kondisi demikian membuat pedagang mengeluh. Sidak dimulai dari Pasar Besito Gebog, Pasar Piji Dawe dan Pasar Bitingan Kudus.

Ketua Komisi B DPRD Kudus Muhtamat mengatakan, pihaknya menemukan info dugaan pungutan retribusi di lapangan.

"Ya kita kaget. Masak mbah, mbah yang menjual kerupuk atau ikan yang berada di pasar tidak berkios dipungut Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per harinya. pungutan itu, bila ditotal setiap bulan, maka akan ketemu Rp 60.000," ujarnya.

Dari pantauan MuriaNewsCom saat di pasar Piji Dawe, retribusi pasar untuk pedagang kecil yang tidak mempunyai kios tersebut hanya tertera sebesar Rp 100. Ssaat mendapatkan bukti karcis retribusi tersebut, dirinya sangat terkejut.

"Lho,? Ini yang tertera di karcis retribusi sebesar Rp 100, namun para pemungut retribusi kok mengenakan bisaya Rp 1.000 per hari?. Ini kita harus mengkroscek ke kantor pasar," bebernya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya Noor Hadi mengatakan, dirinya sudah bertanya ke pedagang pasar yang ada di kios dalam pasar itu."Namun yang ada di kios kok hanya sebesar Rp 23 ribu hingga Rp 27 ribu per bulan. Sedangkan yang berjulan secara deprok (tidak bertempat) kok bisa Rp 1.500 per hari?," ujarnya.

Sepengetahuannya, bila sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) itu besarannya Rp 550 hingga Rp 600 per harinya.

"Namun pungutan di lapangan kok beda jauh ya? Lantas sisanya pungutan itu dibawa kemana? Padahal kan setiap hari itu sekitar Rp 550 hingga Rp 600," tambahnya.

Selain itu, anggota DPRD Ngateman menanyakan kepada salah satu petugas pasar yang ada di Pasar Dawe soal besaran pungutan yang tidak sesuai perda. Padahal jika tidak sesuai perda, secara otomatis memberatkan pedagang.

Sementara itu, petugas pasar Dawe Musthofa mengatakan, pasar memungut retribusi itu supaya bisa mencapai target."Sebab target kita hampir sekitar Rp 10 juta per bulan. Baik itu retribusi pedagang yang tidak berkios maupun yang mempunyai kios," kilahnya.

Editor : Akrom Hazami

 

Baca Juga

Komentar