Pelaku dibekuk polisi di di Jalan Raya Lamongan-Tuban, tepatnya di Kelurahan Pucuk, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Jawa Timur. “Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah berhasil diciduk oleh Polres Blora,” ujar AKP Suharto, Kasubbag Bin Ops Polres Blora, Jumat (24/6/2016).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat dua gram, satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi S 1070 HI dan satu unit handpone merek Nokia.
“Sebelumnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku bernama Eko Chrisdiantoro di Blora. Dari peangkapan itu, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. Akhirnya kami kembangkan, dari mana tersangka memeroleh barang tersebut, yang akhirnya tersebut nama Suroso ini,” katanya.
Suharto menambahkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas dugaan jejaring narkoba lain yang ikut terlibat dalam puasaran pengedaran barang haram itu.
Editor : Kholistiono