Kamis, 28 Maret 2024

Sosialisasi Aturan Baru, BPJS Kesehatan Bakal Gandeng Pemkab Kudus

Faisol Hadi
Kamis, 23 Juni 2016 08:00:55
Murianews, Kudus - Aturan baru tersebut terkait bayi yang lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis tercatat sebagai peserta JKN, masih perlu disosialisaikan. Dalam hal ini BPJS Kesehatan bakal menggandeng Pemkab Kudus.

Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agus Purwono mengatakan, untuk informasi terbaru ini akan diagendakan rapat bersama jajaran Pemkab Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta pihak rumah sakit sebagai patner pelaksanaan.

"Aturan ini baru, tapi sudah berjalan. Sehingga, pihak terkait perlu ada sosialisasi agar tidak ada salah komunikasi ke depannya. Apalagi Dinsosnakertrans, sekarang pegang kendali data masyarakat yang kurang mampu," katanya.

Rencananya, kata dia, tahap berikutnya bakal digelar sosialisasi khusus untuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).“Kemudian, untuk bayi khusus peserta perorangan (mandiri) sebaiknya  daftarkan dahulu ketika sudah diketahui denyut jantungnya atau maksimal masa hamil 7-8 bulan.Dengan demikian dapat membantu dalam proses ke depan dan jika terjadi apapun dapat ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar