Jumat, 29 Maret 2024

Batas Maksimal Pembayaran THR, Ini Waktunya

Kholistiono
Rabu, 22 Juni 2016 09:15:16
Murianews, Blora - Perusahaan memiliki batas maksimal H-7 lebaran dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Hal itu telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

Chris Hapsoro, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Blora mengaku, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau membayarkan THR melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

Selain itu, kata Chris, pihaknya akan membentuk posko pengaduan THR sebagai upaya monitoring bagi perusahaan dalam membayarkan THR.“Posko pengaduan akan kami dirikan sejak H-7 lebaran, nanti bagi karyawan yang masih bermasalah dalam penerimaan THR bisa mengadu,” kata Chris Hapsoro saat ditemui MuriaNewsCom.

Ia memaparkan, bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang telah bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. “Jadi prinsipnya, ketika karyawan bekerja sudah satu bulan itu artinya sudah berhak menerima THR dari perusahaan,” katanya.

Sementara, bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut, bakal dikenai sanksi administrasi tanpa mengurangi kewajibannya untuk membayarkan THR bagi karyawan. “Yang pasti ada sanksi ketika perusahaan tak membayarkan THR,” jelasnya.

Untuk posko pengaduan, tambahnya, bahwa pihaknya akan menerima setiap keluhan dan laporan dari setiap karyawan perusahaan yang merasa dirugikan perusahaan atas pembayaran THR. “Jadi setiap yang datang ke posko dan melaporkan mengenai THR, kami akan menindaklanjuti dan melakukan mediasi dengan perusahaan,” pungkasnya.

 

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

TAG

Komentar