Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus Nuratri Sulistyani mengatakan, pengelolaan dan teknis pembagian kupon diserahkan kepada kecamatan. "Seperti tadi di Kecamatan Mejobo, pihak kecamatan memberikan kupon atau tiket pembelian barang yang disubsidi pemerintah. Dengan demikian maka masyakat tidak dapat memborong," katanya kepada MuriaNewsCom.
Dia berharap hal yang sama dapat dilakukan untuk kecamatan lainnya. Sehingga, kupon dapat terbagi rata, khususnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
Sementara itu, Sekda Kudus Noor Yasin mengatakan, masyarakat diharapkan tidak memborong barang dagangan di pasar murah. Sebab, dagangan yang ada tersebut diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu."Jangan ada yang memborong, itu teknisnya dapat dilakukan kecamatan dengan kerjasama pihak desa," ungkapnya.
Editor : Kholistiono