Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/6/2016) sekitar pukul 18.30 WIB di dekat Perempatan Desa Langon. Kronologinya, korban sebelumnya membeli pulsa di salah satu konter di Desa Langon, Kecamatan Tahunan bersama temannya. Ketika hendak pulang mengendarai sepeda motor, korban tiba-tiba didekati pelaku kemudian secara mendadak pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut.
“Ketika sampai di rumah, korban tiba-tiba menangis. Ketika saya tanya, ternyata memang itu yang dialami korban. Dia mengaku diremas bagian dadanya sama orang yang tidak dikenal,” ujar salah satu paman korban, Sya’roni kepada MuriaNewsCom, saat melaporkan kasus tersebut di Mapolres Jepara, Selasa (21/6/2016) dini hari.
Setelah mengetahui kejelasan dari korban mengenai pelecehan yang dilakukan lelaki tak dikenalnya, kemudian ia bersama pihak keluarga lainnya ke lokasi kejadian dan berharap pelaku kembali melintas di jalan yang sama. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.15 WIB, pihaknya mengetahui pelaku melintas di jalan tersebut.
“Kemudian saya bersama keluarga menangkapnya, dan membawanya ke Kantor Polsek Tahunan. Saat saya Tanya, awalnya tidak mengakui kelakuannya, tetapi lama-lama mengaku juga,” ungkapnya.
Dia juga mengemukakan, setelah diinterogasi di Mapolsek Tahunan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku yang diketahui telah beristri tersebut kemudian diserahkan ke Polres Jepara, untuk selanjutnya ditangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jepara, Aiptu Rofiqoh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, setelah mendapatkan keterangan dari korban. Pelaku mengakui tindakannya tersebut, dan saat ini pelaku di tahan di Mapolres Jepara. “Kami sudah terima laporannya, dan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Editor : Kholistiono
Ikuti perkembangan berita terbaru melalui media sosial kami :
Fanpage : Muria News Com
Twitter : @Muria News Com
Youtube : Muria Channel