Jumat, 29 Maret 2024

KPP Pratama Jepara Dorong WP Lapor dan Bayar Pajak Via Online

Murianews
Senin, 20 Juni 2016 16:35:20
Pelayanan di KPP Pratama Jepara (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mendorong kepada wajib pajak (WP) untuk patuh dan taat terhadap pajak. Selain itu, WP juga didorong agar dapat menyesuaikan zaman, yakni dengan melapor dan membayar via online.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono. Menurutnya, pihaknya tidak memungkiri bahwa aktivitas WP yang ada di Jepara juga banyak yang padat, sehingga mereka terkadang tak sempat melaporkan dan membayar pajak secara manual dengan datang ke KPP Pratama. Untuk itu, dengan sejumlah program yang telah dibuat berbasis online, diharapkan dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan masyarakat wajib pajak.

“Untuk mengakomodir persoalan padatnya aktivitas WP itu, dan menyesuaikan perkembangan era saat ini, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sejumlah program berbasis online. Itu untuk memudahkan para WP,” ujar Endaryono kepada MuriaNewsCom, Senin (20/6/2016).

Pihaknya mengampanyekan layanan pajak berbasis online, yaitu e-Filing dan e-Billing untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perpajakan. Menurutnya, bukan nilainya yang penting sekarang, tetapi meningkatkan kepatuhan sekaligus pelayananan.

“Dengan adanya dua layanan tersebut, akan bermanfaat bagi masyarakat, antara lain meningkatkan pelayanan perpajakan, masyarakat lebih mudah melaporkan pajak, di mana akhirnya mereka membayar pajak,” terangnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, program berbasis online yakni pelaporan SPT secara online atau dikenal dengan e-Filing sejak 2005. Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia diharap bisa menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah atas fasilitas lapor pajak secara online, serta untuk memberikan contoh kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2015. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Selain e-Filing, program yang saat ini tengah gencar disosialisasikan adalah e-Billing. Seperti diberitakan MuriaNewsCom, pihaknya menginformasikan bahwa mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak di seluruh bank persepsi dan kantor pos hanya dapat dilakukan secara online atau daring melalui "e-Billing".“Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh bank BUMN serta kantor pos akan berakhir pada 30 Juni 2016,” kata Endaryono.

Untuk dapat menggunakan sistem itu, kata dia, WP terlebih dahulu harus membuat kode "billing" yang terdiri dari 15 digit kode angka sebagai kode identifikasi atas setoran pajak. Wajib Pajak dapat membuat kode "billing" melalui beberapa cara, yaitu melakukan pendaftaran melalui internet, melalui layanan "billing" DJP di kantor pelayanan pajak, melalui telepon di Kring Pajak 1500200, dan melalui "internet banking" dengan mengakses laman resmi bank.

 Selanjutnya, juga bisa melalui SMS ID "billing" via telepon seluler, "customer service" di jaringan kantor 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia, dan melalui penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk Ditjen Pajak.

Setelah memperoleh kode "billing", setoran pajak dapat dilakukan melalui mesin ATM, mesin EDC, internet banking, SMS banking atau mobile banking. “Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat edaran pajak,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

Ikuti perkembangan berita terbaru melalui media sosial kami :

Fanpage : Muria News Com

Twitter : @Muria News Com

Youtube : Muria Channel

 

Baca Juga

Komentar