Jumat, 29 Maret 2024

Gara-gara Judi Togel, 2 Pemuda Rembang Habiskan Ramadan di Penjara 

Murianews
Kamis, 16 Juni 2016 13:00:40
Murianews, Rembang – Dua pejudi jenis toto gelap (togel) diringkus Sat Reskrim Polres Rembang. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan. Peringkusan dua pelaku itu terjadi pada pekan ini. Pertama, pelaku S (55) warga Desa Demaan, Kecamatan Gunem, Rembang. Dari info akun media sosial Facebook Humas Polres Rembang, aktivitas perjudian tersebut berlangsung di Demaan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Yaitu adanya praktik judi jenis togel. Saat polisi mendatangi lokasi, ternyata benar. S ditangkap berikut barang buktinya. Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono, mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya ponsel, dua lembar rekapan judi togel, 1 lembar kertas karbon, uang tunai sebesar Rp. 19.000,1 buah gunting, 1 bendel kertas ramalan judi togel, 1 buah bolpoin. “Tersangka menjalani proses hukum dan di tahan di Rutan Polres Rembang selanjutnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya. Kedua, pelaku J (38)  warga Desa/Kecamatan Sulang, Rembang. Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu, 1 ponsel berisi SMS pembelian nomor togel,1 lembar kertas rekapan, dan uang tunai sebesar Rp. 311.000. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar